Beranda > Uji Banding

Uji Banding

Sebagai laboratorium pengujian produk hutan, hasil-hasil pengujian tidak hanya mendukung proses sertifikasi produk kehutanan berkelanjutan, tetapi juga mendorong praktik kehutanan yang bertanggung jawab di seluruh rantai pasok. Hasil pengujian sample produk kehutanan ditujukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk tersebut, serta memenuhi standar yang berlaku dan kebutuhan pasar. Untuk itu keakuratan hasil uji sample diperlukan untuk mendukung hal tersebut.

Salah satu langkah untuk mewujudkan hasil uji yang akurat pada laboratorium pengujian adalah melakukan perbandingan hasil dengan laboratorium pengujian lain yang sejenis (uji banding). Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan pada klausul 7.7.2 SNI ISO/IEC 17025:2017 (Badan Standardisasi Nasional, 2018). Pelaksanaan uji Banding antar laboratorium dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun.

Mekanisme pelaksanaan uji banding:

1. Perencanaan

    • Menyusun rencana uji banding
    • Menentukan parameter uji dan ruang lingkup yang akan dibandingkan
    • Menyiapkan sampel
    • Menyiapkan dokumen seperti: Surat permohonan / pemberitahuan
    • Menyiapkan tim teknis

    2. Distribusi Bahan Uji

    3. Pelaksanaan Pengujian

    • Laboratorium peserta melakukan pengujian sesuai metode rutin
    • Pengujian dilakukan secara triplo, lalu dilaporkan sebagai rerata hasil

    4. Pelaporan Hasil

    5. Analisis Statistik

    Pada tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan: