Kegiatan TKMH Kehutanan ditetapkan di 2 lokasi yaitu:
Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) memiliki amanat untuk mengelola KHDTK dan HP. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 403 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pengelola Sementara Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Eks Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, P2HB mengelola 9 KHDTK yang tersebar di Jawa dan luar Jawa, dengan rincian sebagai berikut:
-
- Kabupaten Pali dan Muara Enim, Sumatera Selatan: KHDTK Benakat
- Kabupaten Pandeglang, Banten: KHDTK Carita
- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: KHDTK Haurbentes dan KHDTK Pasir Awi
- Kabupaten Karawang, Jawa Barat: KHDTK Cikampek
- Kabupaten Bandung, Jawa Barat: KHDTK Arcamanik
- Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah: KHDTK Gombong
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: KHDTK Samboja
- Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur: KHDTK Hambala
- Untuk Hutan Penelitian, terdapat 5 kawasan yang dikelola yaitu: